Raja Salman ke Indonesia

بسم الله،

Kenapa Raja Salman Membawa Sendiri Segala Fasilitas Kunjungannya Ke Indonesia, Sampai Bawa2 Tangga Segala?

🍂☘🍃🌵🍂☘🍃🍀☘🌵🍂

Tentu kita pernah dengar hadits yang melarang mengambil manfaat tertentu atau fasilitas tertentu, dari seseorang yang kita berikan hutang, walaupun sekedar menumpang pada kendaraannya.

Kaidah Islamnya, Sebagai Berikut:

_"Setiap Hutang yang menghasilkan manfaat dan Keuntungan adalah *riba*”_

Raja Salman statusnya adalah pemberi hutang dan Pemerintah Indonesia statusnya tukang mengutang, sehingga rombongan kerajaan *tidak diperbolehkan oleh Islam* untuk menggunakan berbagai fasilitas dari Pemerintah RI.

Islam menganggap bahwa memberikan utang termasuk transaksi sosial. Amal soleh yang berpahala.

Karena itu, _orang yang memberi utang dilarang mengambil keuntungan_ karena utang yang diberikan, apapun bentuknya, selama utang belum dilunasi.

Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

_“Setiap piutang yang menghasilkan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”_

*Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan.*

Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

_“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu --walaupun sekedar-- membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.”_ (HR. Bukhari 3814).

Kemudian, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

_“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”_ (HR. Ibnu Majah 2432).

Wallahu A'lam Bish shawab
Oleh : Ustadz Zakariya, Lc.
[Copas dari Kivlein Muhammad]

Comments